Pernikahan sesama jenis sedang marak di Asia. Tidak lagi
Bendera pelangi berkibar tertiup angin saat pasangan gay dan lesbian berjalan bergandengan tangan menyusuri lorong darurat di kawasan perbelanjaan Siam yang sibuk di Bangkok.
Senat Thailand baru saja mengesahkan RUU kesetaraan pernikahan, dan komunitas LGBTQ setempat pun bersemangat untuk merayakannya.
Meskipun upacara tersebut merupakan pemberlakuan simbolis pernikahan sesama jenis, namun hal yang sebenarnya mungkin akan segera terjadi.
“Ketika saya masih muda, orang mengatakan orang seperti kami tidak bisa berkeluarga, tidak bisa punya anak, jadi pernikahan tidak mungkin.” Kata Pokpong Jitjaiyai, warga Bangkok, kepada CNN pada hari RUU tersebut disahkan.
“Sekarang saya bisa dengan bebas mengatakan bahwa saya gay,” kata Pokpong yang sudah tidak sabar untuk menikah dengan pasangannya Watit Benjamonkolchai.
Pernikahan sesama jenis sedang marak di Asia.
Undang-undang tersebut, yang disahkan pada bulan Juni, masih memerlukan acungan jempol dari raja, namun hal ini diperkirakan akan terjadi dalam waktu dekat. Sehingga membuka jalan bagi Thailand untuk menjadi yurisdiksi pertama di. Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, dan yurisdiksi ketiga di Asia setelah Taiwan pada tahun 2019. dan Nepal tahun lalu.
Namun kemajuan yang dicapai baru-baru ini dalam bidang kesetaraan pernikahan di Asia bisa saja terhenti di situ saja. Karena tidak ada pemerintah lain di kawasan ini yang akan melakukan hal yang sama dalam waktu dekat.
“Faktanya, tidak banyak negara yang bergerak seproaktif seperti yang terjadi di Thailand.” Kata Suen Yiu-tung, profesor studi gender di Chinese University of Hong Kong, kepada CNN.
Formula kemenangan
Lebih dari 30 yurisdiksi di seluruh dunia kini mengakui pernikahan sesama jenis, menurut Pew Research Center. Sejak undang-undang pernikahan sesama jenis pertama disahkan di. Belanda pada tahun 2001, sebagian besar kemajuan telah dicapai di Eropa, Amerika, dan Australasia.
Tepat di seberang perbatasan Thailand, homoseksualitas adalah ilegal di Myanmar dan Malaysia. Larangan juga terjadi di Sri Lanka, Brunei, Bangladesh, dan provinsi ultrakonservatif Aceh di Indonesia. Hukuman maksimum berkisar dari hukuman penjara yang lama hingga hukuman cambuk, menurut. Human Dignity Trust, sebuah badan berbasis di Inggris yang mendukung litigasi strategis di seluruh dunia terhadap undang-undang yang merugikan komunitas LGBTQ.